2651, Catatan Ringan

IMPLIKASI HUKUM PERNYATAAN AHOK: BUKAN SEKEDAR KATA “PAKAI” ATAU TIDAK “PAKAI”


 
jadi logikanya seperti ini teman2… terlepas soal kontroversi ada kata “pakai” atau tidak, tetap saja ada impilkasi hukumnya…
 
kalimat ahok seperti ini:
 
“Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu ga bisa pilih saya, karena dibohongin pakai surat al-Maidah 51 macem-macem itu. Itu hak bapak ibu ya…”
 
adanya kata “pakai” mengindikasi ada subjek yang melakukan kebohongan dan alqur’an dijadikan sebagai objek untuk membohongi orang…
 
siapakah subjek itu??? yang selama ini memberikan pengajian tafsir alqur’an adalah para ustadz… artinya, ustadz-ustadz yang ada telah membohongi umat… maka tak salah kemudian yang menjadi penggerak aksi 4 november kemarin adalah para ustadz, para kiyai, para habaib dan para ulama… karena mereka ditempatkan sebagai “aktor” yang menyampaikan “ajaran sesat” kepada “umat” oleh ahok…
 
teman2 sekalian, sampai saat ini hukum di negara indonesia tercinta ini masih memakai KUHP… mari kita lihat apa yang dikatakan untuk KUHP:
 
Pasal 156a:
 
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
 
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
 
seorang pejabat pemerintah bisa memilih kata-kata apapun dalam berbagai kata sambutan yang hendak disampaikannya dalam berbagai acara…. dan tidak perlu juga bawa-bawa teks agama orang lain atau sebut-sebut kitab suci agama lain… sebagai petahana yang ingin maju lagi sebagai calon gubernur, Ahok sebenarnya bisa memilih menyampaikan keberhasilan-keberhasilan yang telah ia capai selama ini untuk merebut simpati masyarakat.
 
namun ketika yang terlontar adalah kalimat-kalimat di atas, dari segi psikologis sebenarnya Ahok sangat tidak nyaman dengan “tafsiran keras” surat al maidah ayat 51 yang mungkin ia dengar atau baca sendiri…
 
rasa tidak nyaman yang berketerusan akan disimpan dalam alam bawah sadar… ketika itu menjadi pemikiran dan menganggu perasaan, maka orang yang sangat ekspresif seperti Ahok biasanya akan secara spontan menyampaikannya kepada khalayak… di sinilah kemudian ada sikap tidak lapang dada Ahok terhadap pluralitas tafsiran yang ada dalam umat Islam… karena di Islam ada banyak varian golongan… ada yang “keras” seperti Habib Rizieq Shihab… ada juga yang punya kecenderungan “lunak” seperti Syafi’i Ma’arif… dan dalam agama manapun, varian-varian itu ada…
 
dari sisi alqur’an sebagai objek, pernyataan ahok mengindikasikan bahwa ayat-ayat alqur’an terlalu gampang dipelintir untuk kepentingan politis… di sinilah Ahok sebenarnya sedang mempertanyakan sakralitas ayat alqur’an yang baginya bisa sangat tendensius untuk menggerogoti karier politiknya di negara bermayoritas berpenduduk muslim yang bernama indonesia…
 
tudingan ahok tidaklah main-main, jikapun yang ia serang adalah para penafsir atau penceramah surat al maidah 51 yang dikatakan “keras” itu, yang dilanggar oleh Ahok adalah pasal pencemaran nama baik… dan KUHP kita mengatur bahwa:
 
Pasal 310 menyatakan:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 
apabila para ustadz atau ulama merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh Ahok, maka ancaman penjara 9 bulan bisa diketengahkan…
 
domain ketiga yang terimplikasikan dalam pernyataan Ahok adalah umat Islam adalah umat yang bodoh dan gampang dibodoh-bodohi… ketersinggungan inilah kemudian yang mampu menggerakkan ratusan ribu (dalam beberapa versi ada yang bilang hampir 2 juta) umat Islam melakukan aksi 4 november kemarin… dan yang dikatakan mau dibodoh-bodohi ahok itu banyak yang sudah punya gelar doktor dan prestasi akademik tertinggi…
 
umat islam mau menerima tafsiran seperti apa terhadap surat al maidah 51 bukanlah domain ahok… terserah umat islam mau memilih tafsiran yang mana.. karena umat islam punya logika berpikir sendiri dan punya kecerdasan sendiri…
 
termasuk juga umat islam cukup cerdas untuk memilih pemimpin yang terbaik buat mereka… sehingga Ahok tak perlu memberikan kuliah “penyadaran” kepada umat islam, apalagi memberikan stigmatisasi terhadap ayat alqur’an…
 
dan orang islam bisa berpikir dengan cerdas, bahwa ada kepentingan yang hendak dibawa ahok ketika hendak mencalonkan diri lagi… ada banyak kepentingan kapitalis yang terlindungi ketika ahok bisa terpilih lagi… orang juga bertanya-tanya kenapa ahok kukuh membela reklamasi, soal kasus mega korupsi sumber waras dan transjakarta yang terkesan hanya menyisir sisi permukaan saja…

Satu tanggapan untuk “IMPLIKASI HUKUM PERNYATAAN AHOK: BUKAN SEKEDAR KATA “PAKAI” ATAU TIDAK “PAKAI””

Tinggalkan komentar